Landasan atau
dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist
Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1. Al Qur’an
Yang mana Allah
SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang
yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2. Sunnah
Nabi, yang
mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling
baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli
yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha
tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah
sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan
mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian,
bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan
hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu,
hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Urgent: Jual Beli |
Berikut ini
adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib,
haram, atau makruh diantaranya:
- Jual beli hukumnya sunnah, misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi.
- Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga. Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan.
- Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan itu hukumnya makruh atau berpotensi mengandung unsur yang merusak, misalnya racun tikus (ilegal).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
Terima kasih sudah berkunjung,...